Tugas 1 Etika & Profesionalisme TSI

1.      Pengertian etika, profesionalisme dan ciri khas seorang profesionalis
Etika adalah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas standar moral dan penilaian. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John dari Damaskus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika dalam studi filsafat praktis.
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan  serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
Ciri-ciri seorang profesionalisme :
-          Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal
-          Meningkatkan dan memelihara image profesion
-          Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya
-          Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion

2.      Kode etik profesionalisme
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

3.      Ancaman dalam cyber crime dan cyber war
Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal atau melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh komputer sedangkan Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Jenis-Jenis kejahatan Cyber Crime:
-           Hacking adalah Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.
-          Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.
-          Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
-          Cyber Attack adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Tindakan ini bisa ditujukan untuk mengganggu secara fisik maupun dari alur logic sistem informasi.
-          Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.
-          Spyware adalah program yang dapat merekam secara rahasia segala aktivitas online usser, seperti merekam cookies atau registry. Data yang sudah terekam akan dikirim atau dijual kepada perusahaan atau perorangan yang akan mengirim iklan atau menyebarkan virus
Cyber Warfare memiliki arti perang yang dilakukan didunia maya (cyber Space) dengan menggunakan teknologi canggih dan jaringan nircabel/wifi. Cyber Warfare sendiri berkembang dari Cyber Crime yang memiliki arti bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Dapat juga didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

4.      IT Forensic dan tool
IT Forensik merupakan penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
Tool IT Forensic :
Terdapat bermacam vendor perangkat lunak forensik. Paket dari The New Technologies Corporate Evidence Processing Suite menyertakan :
         CRCND5: CRC (checksum) yang memvalidasi isi file.
         DISKSIG:  CRC program yang memvalidasi image backup.
         FILELIST: Tool katalog disk untuk evaluasi komputer berdasarkan waktu
         FILTER I: Filter berkecerdasan dengan fuzzy logic.
         GETFREE: Tool pengumpulan unallocated data.

5.      Cita-cita dibidang IT dan alasan
Cita-cita saya dibidang IT adalah menjadi seorang Database Administrator dan Sistem Analis. Alasan saya ingin menjadi seorang Database Administrator karena saya suka tentang database dan saya ingin dapat mengimplemtasikan serta memelihara database di suatu perusahaan kelak.


Daftar Pustaka :






Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Artikel yang bagus, kalau bisa, pakai bahasa sendiri ya terus jangan lupa juga untuk kasih link ke web2 gunadarma

    Semoga cita2 menjadi DBA terwujud yaa

    Trims,

    Reza Chandra

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Narasi Tabel dan Grafik

Bottom-up Testing

Top-Down Testing