Tugas 2 - Etika dan Profesionalisme TSI

1.   Jelaskan perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of Europe convention on cyber crime!
Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.
Computer act Malaysia merupakan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup, sbb:
·       Mengakses material komputer tanpa ijin
·        Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
·       Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
·        Mengubah / menghapus program atau data orang lain
·       Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Council of Europe Convention on cyber crime adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.

2.     Jelaskan ruang lingkup UU no.19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI?
Menurut UU no 19 tahun 2002 pasal 1 menjelaskan bahwa “Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Di dalam UU no 19 pasal 1 terdapat definisi tentang hak cipta, pencipta, ciptaan, pemegang hak cipta, pengumuman, perbanyakan, potret, program komputer, hak terkait, pelaku, produser rekaman suara, lembaga penyiaran, permohonan, lisensi, kuasa, menteri dan direktorat jendral. Hal ini menunjukan cakupan tentang hak cipta.
Ruang lingkup UU tentang hak cipta terdapat dalam pasal 2 sampai pasal 28, yang mencakup Fungsi dan Sifat Hak Cipta, Pencipta, Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui, Ciptaan yang Dilindungi, Pembatasan Hak Cipta, Hak Cipta atas Potret, Hak Moral dan Sarana Kontrol Teknologi.
Prosedur tentang pendaftaran HAKI terdapat pada pasal 37.
1.     Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
2.     Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
3.     Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
4.     Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
5.     Ketentuan mengenai syarat syarat dan tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
6.     Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

3.  Jelaskan tentang UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi!
UU no 36 tahun 1999 adalah undang-undang yang berhubungan dengan telekomunikasi, seperti yang terdapat dalam pasal 1 yaitu “Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya” maka dapat dikatakan bahwa setiap bentuk penyampaian baik tulisan maupun video yang terdapat di internet merupakan suatu bentuk telekomunikasi, karena kita dapat melakukan komunikasi di dalamnya. Menurut saya, keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi tidak terletak pada undang-undangnya, namun pada pihak-pihak yang terkait karena kurangnya kesadaran akan kegunaan dan pentingnya undang-undang tentang telekomunikasi ini.

4.    Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)?
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terdapat dalam UU no 11 tahun 2008, dalam undang-undang ini telah dijelaskan tentang peraturan yang berlaku terkait dengan informasi dan transaksi elektronik. Menurut UU no 11 pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.” Dan ayat 2 menjelaskan tentang pengertian transaksi elektronik “Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.”
Dalam keseluruhannya, Undang-undang ini menjelaskan tentang : Ketentuan umum; asas dan tujuan; informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik; penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik; transaksi elektronik; nama domain, hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi; perbuatan yang dilarang; penyelesaian sengket; peran pemerintah dan peran masyarakat; penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Peraturan Bank Indonesia tentang Internet Banking terdapat pada PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 9/15/PBI/2007 pasal 1 ayat 3 : “Layanan Perbankan Melalui Media Elektronik atau selanjutnya disebut Electronic Banking adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik antara lain ATM, phone banking, electronic fund transfer, internet banking, mobile phone”.

Refrensi :



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Narasi Tabel dan Grafik

Bottom-up Testing

Top-Down Testing