Tugas 2 - Etika dan Profesionalisme TSI
1. Jelaskan perbandingan cyberlaw,
computer act Malaysia, council of Europe convention on cyber crime!
Cyber
law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait
penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi
serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.
Computer
act Malaysia merupakan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam
cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi
dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU
Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup, sbb:
· Mengakses material komputer tanpa
ijin
· Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
· Memasuki program rahasia orang lain
melalui komputernya
· Mengubah / menghapus program atau data orang
lain
· Menyalahgunakan program / data orang
lain demi kepentingan pribadi
Council
of Europe Convention on cyber crime adalah dewan yang membuat perjanjian
internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang
dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan
meningkatkan kerjasama internasional. berisi Undang-Undang Pemanfaatan
Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
2. Jelaskan ruang lingkup UU no.19
tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI?
Menurut
UU no 19 tahun 2002 pasal 1 menjelaskan bahwa “Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Di dalam UU no 19 pasal 1 terdapat
definisi tentang hak cipta, pencipta, ciptaan, pemegang hak cipta, pengumuman,
perbanyakan, potret, program komputer, hak terkait, pelaku, produser rekaman
suara, lembaga penyiaran, permohonan, lisensi, kuasa, menteri dan direktorat
jendral. Hal ini menunjukan cakupan tentang hak cipta.
Ruang lingkup UU tentang hak cipta
terdapat dalam pasal 2 sampai pasal 28, yang mencakup Fungsi dan Sifat Hak
Cipta, Pencipta, Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui,
Ciptaan yang Dilindungi, Pembatasan Hak Cipta, Hak Cipta atas Potret, Hak Moral
dan Sarana Kontrol Teknologi.
Prosedur tentang pendaftaran HAKI terdapat pada pasal 37.
1.
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum
Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh
Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
2.
Permohonan diajukan kepada Direktorat
Jenderal dengan surat rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan
disertai contoh Ciptaan atau penggantinya dengan dikenai biaya.
3.
Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9
(sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
4.
Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah konsultan yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
5.
Ketentuan mengenai syarat syarat dan
tata cara untuk dapat diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
6.
Ketentuan lebih lanjut tentang syarat
dan tata cara Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
3. Jelaskan tentang UU no. 36 tentang
telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan
teknologi informasi!
UU no
36 tahun 1999 adalah undang-undang yang berhubungan dengan telekomunikasi,
seperti yang terdapat dalam pasal 1 yaitu “Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya” maka dapat dikatakan bahwa
setiap bentuk penyampaian baik tulisan maupun video yang terdapat di internet
merupakan suatu bentuk telekomunikasi, karena kita dapat melakukan komunikasi
di dalamnya. Menurut saya, keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur
penggunaan teknologi informasi tidak terletak pada undang-undangnya, namun pada
pihak-pihak yang terkait karena kurangnya kesadaran akan kegunaan dan
pentingnya undang-undang tentang telekomunikasi ini.
4. Jelaskan pokok-pokok pikiran dan
implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)
peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet
banking)?
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terdapat dalam UU no 11 tahun 2008,
dalam undang-undang ini telah dijelaskan tentang peraturan yang berlaku terkait
dengan informasi dan transaksi elektronik. Menurut UU no 11 pasal 1 ayat 1
menjelaskan bahwa “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah
diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu
memahaminya.” Dan ayat 2 menjelaskan tentang pengertian transaksi elektronik
“Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.”
Dalam
keseluruhannya, Undang-undang ini menjelaskan tentang : Ketentuan umum; asas
dan tujuan; informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik; penyelenggaraan
sertifikasi elektronik dan sistem elektronik; transaksi elektronik; nama
domain, hak kekayaan intelektual,dan perlindungan hak pribadi; perbuatan yang
dilarang; penyelesaian sengket; peran pemerintah dan peran masyarakat;
penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Peraturan
Bank Indonesia tentang Internet Banking terdapat pada PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 9/15/PBI/2007 pasal 1 ayat 3 : “Layanan Perbankan Melalui Media
Elektronik atau selanjutnya disebut Electronic Banking adalah layanan yang
memungkinkan nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan
melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik antara lain ATM, phone
banking, electronic fund transfer, internet banking, mobile phone”.
Refrensi :
Komentar
Posting Komentar