Tugas 3 Pengantar Telematika


1.    Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika?

Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi ke pihak lain, sedangkan user adalah komponen dari sistem komputer yang dihubungkan oleh sistem operasi agar dapat mengerjakan perintah-perintah atau instruksi-instruksi yang diberikan oleh user. Proses komunikasi antara user dengan mesin agar user dapat mengakses layanan adalah dengan menggunakan user interface, dimana komunikasi dapat terjalin dan user dapat melihat langsung antar muka dan mulai mengerjakan perintah-perintah selanjutnya.

2.    Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan!

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Fungsi dari UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

3.    Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!

Menurut saya, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan informartika adalah dengan kurangnya pengetahuan tentang hukum UU ITE kemudian kurangnya pengetahuan tentang informasi layanan informatika.



Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Narasi Tabel dan Grafik

Bottom-up Testing

Top-Down Testing