Tugas 3 Pengantar Telematika
1. Jelaskan bagaimana
proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan
komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika?
Komunikasi adalah suatu
proses penyampaian informasi ke pihak lain, sedangkan user adalah komponen dari
sistem komputer yang dihubungkan oleh sistem operasi agar dapat mengerjakan
perintah-perintah atau instruksi-instruksi yang diberikan oleh user. Proses
komunikasi antara user dengan mesin agar user dapat mengakses layanan adalah
dengan menggunakan user interface, dimana komunikasi dapat terjalin dan user
dapat melihat langsung antar muka dan mulai mengerjakan perintah-perintah
selanjutnya.
2. Apa fungsi dasar hukum
(UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika,
jelaskan!
Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE
adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau
teknologi informasi secara umum. Fungsi dari UU ini memiliki yurisdiksi yang
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di
luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum
Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
3. Jelaskan faktor-faktor
yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!
Menurut saya,
faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan informartika
adalah dengan kurangnya pengetahuan tentang hukum UU ITE kemudian kurangnya pengetahuan
tentang informasi layanan informatika.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar